Pengumuman Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id, kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Terhadap keadaan ini, bagi pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 02150847721. Dengan adanya pengumuman ini, nama-nama yang terlampir dalam daftar ini dibatalkan penempatannya.
Berikut ini file lampir
DOWNLOAD FILE PENGUMUMAN PEMBATALAN PENEMPATAN PELAMAR PRIORITAS 1 SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2022
Pada seleksi PPPK guru tahun 2022, pemerintah mengumumkan pembatalan penempatan pelamar prioritas 1. Sebelumnya, penempatan prioritas 1 diberikan kepada guru honorer dan kontrak yang telah bekerja selama minimal 10 tahun dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan memiliki pengalaman kerja yang cukup.
Namun, dengan pembatalan penempatan pelamar prioritas 1, pemerintah ingin memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pencari kerja baru dan guru muda yang berkualitas untuk bergabung dengan instansi pemerintah sebagai PPPK guru.
Keputusan pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 ini mendapat respon yang beragam dari berbagai pihak. Beberapa pihak menyambut positif kebijakan ini karena dianggap memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda dan para pencari kerja baru untuk bergabung dengan instansi pemerintah.
Namun, di sisi lain, pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 ini juga menimbulkan keprihatinan bagi para guru honorer dan kontrak yang telah bekerja selama 10 tahun atau lebih. Sebagian dari mereka merasa bahwa kebijakan ini menghilangkan hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja sebagai PPPK guru.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan dan jaminan yang cukup bagi para guru honorer dan kontrak yang telah bekerja selama 10 tahun atau lebih, seperti memberikan opsi untuk pensiun dini atau memberikan jaminan untuk diprioritaskan dalam seleksi PPPK lainnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa seleksi PPPK guru tahun 2022 dilakukan secara transparan dan adil, serta mengutamakan kualitas dan kompetensi sebagai pertimbangan utama dalam penempatan PPPK guru. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik serta membuka peluang yang lebih luas bagi seluruh masyarakat untuk bergabung sebagai PPPK guru.