Begini syaratnya! Bantuan BLT 1.8 Juta bagi Guru Honorer

Begini syarat-syarat agar Guru Honorer dan PTK non-PNS agar mendapatkan subsidi gaji atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 1.8 juta.

Begini syaratnya! Bantuan BLT 1.8 Juta bagi Guru Honorer
Begini syaratnya! Bantuan BLT 1.8 Juta bagi Guru Honorer

Mengutip dari kompas.com bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan bahwa guru honorer/dosen dan ptk non pns dari perguruan tinggi negeri/swasta akan mendapatkan BLT sebesar 1.8 juta dalam bentuk  subsidi gaji.

BLT 1.8 juta ini merupakan perjuangan dari komisi X dan Kemdikbud, serta dukungan dari Kemenkeu. Bantuan ini nantinya akan diberikan sekali saja.

Totoal guru/dosen dan ptk non-pns yang diusulkan sebanyak 2.034.732 orang. Terdiri dari 163.277 dosen dan 1.634.832 guru/ptk non pns.

Selain itu sejumlah 237.623 tenaga honorer perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi juga akan mendapatkan bantuan ini. Karena total anggaran yang diusulkan  sebesar 3.6 triliun.

“Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun,” ucappnya, dikutip dari Kompas.com

Syarat untuk Mendapatkan BLT 1.8 juta 

Nadiem Makarim juga menyampaikan persyaratan bagi PTK untuk mendapatkan bantuan ini.

“Jadi kami banyak belajar pada saat kita melakukan bantuan kuota, kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan,” ucapnya, dikutip dari pikiran-rakyat.com.

“Sehingga eksekusi atau pelaksanaan dari program bantuan apapun itu, bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” ujar Nadiem Makarim menambahkan.

Berikut ini rangkuman persyaratan agar guru honorer/doses, ptk non pns untuk mendapatkan bantuan BLT 1.8 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. PTK tersebut memiliki gaji dibawah 5 juta
  3. Tidak menerima bantuan dari program Kemenaker 
  4. Tidak menerima bantuan Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020

Persyaratan ini diberikan agar bantuan ini benar-benar menyasar dengan efisien. Agar mereka tidak menerima tumpang tindih bantuaan satu dengan bantuan lainnya.

Program ini bertujuan untuk membantu guru honorer/dosen dan ptk non-pns dari efek ekonomi pandemi covid-19. Karena mereka juga terkena dampak dari pandemi ini.

Demikian artikel Begini syaratnya! Bantuan BLT 1.8 juta bagi guru honorer. Semoga artikel ini dapat membantu Anda yang membacanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *